Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun anggaran 2026.
Keputusan ini diambil dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur aktivitas operasional sepanjang tahun.
Penatapan ini mencakup berbagai peringatan hari besar keagamaan dan peristiwa bersejarah nasional yang menjadi hari libur resmi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.