Ketentuan Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Politeknik Perikanan Negeri Tual diwajibkan untuk mengenakan Pakaian Seragam Batik KORPRI lengkap dengan atribut resmi pada setiap tanggal 17, hari ulang tahun KORPRI, serta saat upacara hari besar nasional.

Ketentuan ini mencakup penggunaan baju batik KORPRI yang dipadukan dengan celana atau rok berwarna biru tua, serta dilengkapi dengan peci hitam, tanda pengenal, dan lencana KORPRI sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan jiwa korsa di lingkungan kerja. Apabila tanggal 17 jatuh pada hari libur, maka penggunaan seragam tersebut dilaksanakan pada hari kerja pertama berikutnya demi menjaga keseragaman seluruh staf dan dosen di Program Studi Agrowisata Bahari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top